Lagi browsing ketemu artikel yang menarik mengenai konsep unbundling dan pemanfaatan bersama (open access) terutama terkait dengan penyediaan energi dan listrik..
Di dalam praktik internasional terdapat 4 skema pemanfaatan bersama, yaitu:
- Negotiated Access, suatu Badan usaha secara sukarela membagi pemanfaatan fasilitas dengan pihak lain melalui skema business to business berdasarkan perjanjian, tanpa ada regulasi yang mewajibkan pemilik fasilitas untuk membagi pemanfaatan dengan badan usaha lain. Jadi, dalam skema ini pemilik fasilitas mempunyai hak untuk memutuskan akan membagi/tidak pemanfaatan fasiltas miliknya kepada pihak lain dan tidak ada sanksi jika tidak melakukannya.
- Third-party Access, dimana terdapat regulasi yang mewajibkan badan usaha pemilik fasilitas pengangkutan untuk membagi pemanfaatan bersama pihak lain; apabila masih ada kapasitas lebih yang dapat digunakan oleh pihak lain. Dengan kata lain, pemanfaatan bersama dibatasi oleh besarnya kapasitas fasilitas yang masih tersedia. Pemanfaatan bersama bisa dilakukan jika sudah ada persetujuan dari pemilik fasilitas, pengguna dan regulator.
- Open access, fasilitas yang dibangun oleh suatu Badan Usaha dimanfatkan bersama dengan prinsip first come first serve. Regulasi mewajibkan pemilik fasilitas pengangkutan membagi pemanfaatan fasilitas selama masih dalam batas maksimum kapasitas. Skema ini sekaligus memisahkan antara pengelola fasilitas (Transponder) dan pengguna (Shipper).
- Common Carriage, fasilitas pipa diwajibkan untuk dapat diakses seluruh pengguna tanpa batasan kapasitas. Dasar penggunaan melalui penyesuaian alokasi kapasitas pengguna,jadi prinsip dalah semua harus dapat menggunakan melalui penyesuaian kapasitas. Dengan kata lain, siapapun pengguna yang memenuhi syarat berhak mendapatkan akses untuk menggunakan fasilitas dengan konsekuensi mengurangi alokasi penggunaan fasilitas oleh pihak lain.
Sedangkan untuk konsep unbundling didalam praktik internasional (pengelolaan gas bumi di Eropa) dikenal 4 bentuk Unbundling, yaitu:
- Account unbundling: keuangan dari kegiatan infrastruktur harus terpisah dari keuangan kegiatan suplai
- Functional unbundling: keuangan maupun manajemen kegiatan infrastruktur harus dipisah dari kegiatan suplai
- Legal Unbundling: kegiatan infrastruktur dan kegiatan suplai masing-masing berada dibawah bendera entitas legal yang berbeda. Namun, masih dapat berada dalam struktur perusahaan induk, sehingga perusahaan induk masih memiliki kepemilikan.
- Ownership Unbundling: kegiatan infrastruktur dan kegiatan suplai harus dilakukan dan dimiliki oleh entitas yang berbeda dan masing-masing entitas ini tidak boleh mempunyai kepemilikan di dalam sekaligus kedua aktivitas tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar