a. Latar Belakang
Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan peran serta yang lebih besar baik pemerintah daerah, koperasi, maupun badan usaha. Untuk itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2012 (dalam pasal 6) yang telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014 mengamatkan perlunya pengaturan mengenai pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik melalui Peraturan Menteri (Permen).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjabarkan amanat PP di atas melalui Permen No. 1 Tahun 2015 Tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik. Selain melaksankan amanat dari PP, Permen ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pemanfaatan bersama infrastruktur transmisi dan distribusi dapat meningkatkan penyediaan tenaga listrik dan tambahan kapasitas pembangkit. Selain itu, pemanfaatan bersama dapat mengoptimalkan tingkat utilitas dari infrastruktur dimaksud dan juga mengurangi resiko PLN terhadap penjaminan utang dalam neraca keuangan (covenant, baik dalam bentuk CICR dan DSCR).
b. Pokok-Pokok Aturan
Pokok-pokok aturan dalam Permen ESDM1/2015 adalah:
- Pengaturan mengenai kerjasama antar pemegan izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL). Dimana pemegang wilayah usaha yang terlibat adalah pemegang wilayah usaha yang telah beroperasi yaitu memiliki konsumen dan memiliki pembangkit atau kontrak jual beli tenaga listrik secara curah;
- Mengatur tentang pemanfaatan bersama jaringan transmisi tenaga listrik dimana diatur bahwa usaha transmisi tenaga listrik tidak dibatasi oleh Wilayah Usaha. Selain itu diamanatkan bahwa Badan Usaha Transmisi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi tenaga listrik;
- Badan Usaha Distribusi tenaga listrik melaksanakan kegiatan di dalam Wilayah Usaha. Usaha distribusi tenaga listrik juga diminta untuk membuka kesempatan pemanfaatan jaringan distribusinya; dan
- Pemegang Izin Operasi (IO) diberikan kesempatan untuk melakukan interkoneksi dengan jaringan tenaga listrik milik pemegang izin usaha tenaga listrik (IUPTL).
c. Skema-Skema Kerjasama
Dengan demikian, terdapat setidaknya empat kemungkinan skema kerjasama untuk memanfaatkan jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik.
Skema pertama adalah kerjasama antar pemilik wilayah usaha secara langsung untuk memenuhi kewajiban dalam menyediakan tenaga listrik di masing-masing wilayah usahanya (misal antara PT PLN dengan PT A). Secara ringkas dalam gambar sebagai berikut.
Skema kedua adalah penggunaan penyaluran oleh IPP di suatu wilayah usaha (misal PT PLN) untuk menyalurkan tenaga listrik ke wilayah usaha lainnya (misal PT A). Secara ringkas dalam gambar sebagai berikut.
Skema ketiga dilakukan antara pemegang ijin operasi (IO) diluar suatu wilayah usaha (misal PT PLN) dengan pemilik wilayah usaha lain (misal PT A). Secara ringkas dalam gambar sebagai berikut.
Skema keempat adalah Pemegang IO (pemilik captive power, misal PT X) menyewa transmisi pemilik wilayah usaha (misal PT PLN) untuk menyalurkan listrik ke perusahaan sendiri di lokasi yang berbeda.
d. Saran, Masukan dan Tanggapan
Pengaturan yang dilakukan oleh Permen ESDM 1/2015 diperkirakan dapat mendorong peningkatan kapasitas pembangkit listrik nasional karena pemain baru (new entrants) di sisi pembangkitan memiliki kesempatan untuk dapat menyalurkan produksinya ke konsumen dimanapun tanpa menghadapi kendala sunk cost yang besar untuk penyediaan jaringan transmisi/distribusi.
Namun ke depan perlu diantisipasi adanya konflik antara penyedia jaringan dan penyewa terutama menyangkut kualitas dari tenaga listrik yang disalurkan ke konsumen. Untuk itu, perlu mulai dipikirkannya pembentukan sistem-sistem ketenaga listrikan yang lebih efisien melalui pembentukan independent system operator (ISO) sebagai pemegang kuasa dari masing-masing sistem. Dengan demikian, industri ketenagalistrikan dapat melangkah ke tingkat yang lebih jauh yaitu wholesale competition (saat ini masih di tingkat single buyer).
0 komentar:
Posting Komentar